Breaking News
recent

Cerita Soal Sumbangan Rp 500 Juta untuk Teman Ahok


Poker Online Indonesia - Belakangan ini muncul persoalan soal sumbangan Rp 500 juta untuk pendukung Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Teman Ahok. Si penyumbang dana, yakni Chief Executive Officer (CEO) Cyrus Network Hasan Nasbi menjelaskan soal sumbangan untuk pendukung Ahok di Pilgub DKI 2017 itu.

"Ya memang saya kasih modal buat 'set up' organisasi," kata Hasan kepada detikcom, Minggu (20/3/2016).

Hasan mengaku memberikan uang untuk Teman Ahok, agar organisasi baru tersebut bisa memenuhi kebutuhan awalnya. Apalagi, Hasan dan penggawa Teman Ahok juga sudah kenal di periode hajatan politik sebelumnya.

Permainan Poker

"Mereka kan junior-junior saya di Jakarta Baru (pendukung Jokowi-Ahok di Pilkada DKI 2012). Melihat semangat mereka yang begitu tinggi, enggak mungkin cuma saya 'support' pakai doa," kata Hasan.

Hasan bergerak mengumpulkan sumbangan demi Teman Ahok. Maka tercapailah angka Rp 500 juta itu. Hasan menyebut dana itu berasal dari "saweran teman-teman".

"Sebenarnya saya bisa saja carikan dana 10 kali lipat lebih besar. Tapi kan mereka harus diajarkan bertanggung jawab dan belajar mengelola sebuah gerakan sosial dengan benar," ujar Hasan.

Sebenarnya Teman Ahok sendiri sudah dibentuk sejak awal 2015 sekitar Februari-Maret, saat itu sedang terjadi konflik sengit antara Ahok dengan DPRD DKI. Teman Ahok, kala itu beraksi di Bundaran HI Jakarta Pusat guna mendukung Ahok melawan DPRD DKI.

Kembali ke soal sumbangan, suntikan Rp 500 juta itu diberikan saat persiapan Teman Ahok mendaftarkan diri menjadi organisasi resmi, Hasan mengingat-ingat sumbangan itu diberikan pada bulan April atau Mei 2015. Namun demikian, Hasan telah menasihati Teman Ahok agar organisasi itu tak menerima suntikan duit lagi.

"Jadi saya pikir Rp 500 juta cukuplah buat modal awal mereka. Dengan perjanjian, mereka enggak boleh terima sumbangan dana lagi setelah itu," kata Hasan.

Hasan menyatakan sumbangannya ke Teman Ahok bukanlah pelanggaran kampanye. Menurutnya, sumbangan itu adalah gerakan masyarakat. Bilapun ada yang mempermasalahkan, bisa jadi aktor mempermasalahkan itu adalah pihak yang panik dengan atmosfer politik kekinian.

"Loh, pelanggaran dari mana? Ini kan inisiatif masyarakat. Itu orang-orang panik saja (yang mempermasalahkan), campur aduk antara apa yang dilakukan sekarang dengan kampanye. Kalau kampanye aturannya jelas. Kalau sekarang, saya bisa saja menyumbang berapa saja (tapi tidak dilakukan, melainkan hanya Rp 500 juta saja)," tepis Hasan.

Dalam Pasal 74 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, diatur soal sumbangan dana kampanye. Berikut adalah bunyi Pasal 74 ayat (5):

"Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." 99 Domino

Veronica Liem

Veronica Liem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.